Belum Mandi Junub Sudah Beraktivitas? Berikut Hukumnya dalam Islam

Belum Mandi Junub Sudah Beraktivitas? Berikut Hukumnya dalam Islam

--

SILAMPARITV.CO.ID - Setiap sendi kehidupan manusia semuanya sudah diatur di dalam ajaran Islam, termasuk ketika melakukan aktivitas tetapi masih dalam keadaan berjunub. Dengan demikian apakah di dalam ajaran Islam membolehkannya atau tidak? Berikut penjelasannya.   

Bersuci merupakan salah satu syarat beribadah karena beribadah harus suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Hadas besar harus disucikan dengan mandi besar, mandi junub atau mandi wajib.

Sementara hadas kecil bisa dihilangkan dengan berwudhu.

Dalam kondisi lain, terkadang seseorang tidak langsung untuk bersuci ketika usai melakukan junub. Ada beberapa aktivitas lain yang dilakukan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kesamaan Islam Dengan Yahudi, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Seperti, mencuci baju, membersihkan rumah, ataupun memasak. Bahkan, ada juga yang bersantai terlebih dahulu dengan menonton televisi atau hanya sekadar mengecek ponsel terlebih dahulu.

Berikut merupakan penjelasan yang sudah disusun oleh Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, dengan secara ringkas dan jelas.

Hukum Beraktivitas Sebelum Mandi Junub

Menunda untuk melakukan mandi junub dan mengutamakan aktivitas yang lainnya, seperti membersihkan rumah dan lainnya, hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada masalah bagi seseorang yang sedang berjunub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum bersuci.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Agar Allah SWT Jauhkan dari Kekurangan dan Kemiskinan

Salah satu dalil yang menjadi dasar dibolehkannya melakukan aktivitas lain sebelum mandi junub yaitu hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah:

لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ، فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ المُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

“Aku bertemu Rasulullah SAW dan aku pada saat itu dalam kondisi sedang junub, lalu Rasulullah menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliiau sampai Rasulullah duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan Rasulullah sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada Rasulullah SAW (bahwa aku tadi junub). Maka Rasulullah SAW bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitabnya Fathul Al-Bari, menjelaskan menjadikan hadis di atas sebagai dasar membolehkan seseorang untuk melakukan aktivitas serta memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya sebelum melakukan mandi junub.

BACA JUGA:Mau Cepat Dapat Pekerjaan Yang Halal dan Berkah, Yuk Amalin Doanya!

Berikut penjelasan beliau:

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

“Hadis ini menjadi daliil kebolehan mengakhirkan mandi junub darii awal waktunya dan kebolehan seseorang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya.”

Disunnahkan Wudhu Sebelum Makan atau Minum

Akan tetapi, meski memasak atau melakukan aktivitas lain sebelum mandi junub diperbolehkan, alangkah bagusnya jika seseorang hendak melakukan aktivitas lain seperti, makan atau minum setelah memasak, maka dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sudahi Galau! Mari Amalkan Doa Penenang Hati dan Pikiran Agar Merasa Damai

Karena menurut para ulama, makan dan minum tanpa berwudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh.

Berikut Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah, beliau berkata;

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Rasulullah SAW berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.”

 BACA JUGA:Doa Ketika Tiba-Tiba Terbangun di Tengah Malam

Sumber: