MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 2025, Dua Paslon Siap Bertarung Kembali

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 2025, Dua Paslon Siap Bertarung Kembali

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 2025, Dua Paslon Siap Bertarung Kembali--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, dan dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh. Putusan tersebut menyatakan bahwa hasil penghitungan suara yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang sebelumnya dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU Pilkada Empat Lawang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad - Arifai dan H Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati. Dengan demikian, persaingan dalam pilkada ini semakin mengerucut dan menegangkan, karena kedua pasangan calon akan kembali bersaing untuk memperebutkan suara masyarakat.

BACA JUGA:Listrik Tanpa Kedip! PLN UID S2JB Sukses Kawal Keandalan Listrik Pertandingan Voli Proliga 2025 di Palembang

BACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah Besar-Besaran, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos di Seluruh Indon

Sebagai bagian dari rangkaian PSU, MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye dan menggelar debat publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat kembali mempertimbangkan visi, misi, serta program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing kandidat sebelum memberikan suaranya di tempat pemungutan suara.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada Empat Lawang sebelumnya telah menimbulkan berbagai dinamika politik yang cukup kompleks. Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi di Empat Lawang dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

BACA JUGA:Linggaupos Online Gelar Content Writer Competition Silampari 2025, Ajak Pelajar Anti Narkoba

BACA JUGA:Sriwijaya FC Targetkan Promosi ke Liga 1, Manajemen Tunggu Format Kompetisi Baru

Hingga saat ini, KPU Empat Lawang masih menunggu arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan mekanisme kampanye yang akan dijalankan oleh kedua pasangan calon. Pihak kepolisian dan aparat keamanan juga bersiap untuk memastikan bahwa PSU dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam PSU ini, menggunakan hak pilihnya dengan bijak, dan menjaga suasana demokrasi yang sehat. Dengan demikian, pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar merupakan hasil dari proses pemilihan yang bersih dan dapat mewakili aspirasi rakyat.

BACA JUGA:Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadan: Makna, Adab, dan Keutamaannya

BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Muara Beliti Jelang Ramadan, Satu Orang Diamankan

Sumber: