Pemkot Palembang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Pemkot Palembang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Pemkot Palembang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 800/679/ BKPSDM-V/ 2025 yang mengatur jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/ 2025. SE ini ditandatangani langsung oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, pada 24 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan. Jika pada hari biasa ASN bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, maka selama Ramadan jam kerja berubah menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Pengurangan jam kerja ini mencapai satu jam dibandingkan hari-hari biasa. Selain itu, jam istirahat yang sebelumnya berdurasi 1 jam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, kini dipersingkat menjadi 30 menit, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cek Info GTK 2025 untuk Verifikasi Data dan Tunjangan

Sementara itu, jam kerja pada hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat yang berlangsung selama 1 jam, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan bagi kantor yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam seminggu, penyesuaian jam kerja akan disesuaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan total jam kerja dalam sepekan mencapai 32 jam 30 menit.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa selama bulan Ramadan, beberapa kegiatan rutin yang biasa dilakukan Pemkot Palembang seperti Apel pagi, Senam pagi, dan Gotong royong sementara ditiadakan. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN agar lebih fokus menjalankan ibadah selama bulan suci.

Peraturan Berdasarkan Aturan Pemerintah

BACA JUGA:Maksimalkan Koneksi 4G/LTE Anda dengan Langkah Sederhana

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Gelar Sosialisasi Kredit dan Layanan Perbankan

Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, menegaskan bahwa perubahan jam kerja ASN selama Ramadan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Aturan ini menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan harus disesuaikan agar tetap menjamin efektivitas kerja tanpa mengabaikan ibadah.

"Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," jelas Prima Salam, Rabu (26/2/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa secara reguler, jam istirahat ASN adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Namun, selama bulan Ramadan, jam istirahat ini dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan hanya 30 menit pada hari lainnya.

Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, jadwalnya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Gelar Sosialisasi Kredit dan Layanan Perbankan

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti dan Rupit Gelar Undian Tabungan Pesirah, Hadiah Utama Mobil Toyota Rush

  • Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB

    • Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB

  • Jumat: 08.00 - 15.30 WIB

    • Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB

Prima Salam menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjaga efektivitas kerja ASN selama Ramadan.

"Bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, agar dapat mematuhi dan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan ini," pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengurangi kesempatan untuk beribadah dengan lebih khusyuk selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Siap Audiensi dengan Pemprov Sumsel, Sumsel United Jadi Tantangan Baru?

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 174 Kurikulum Merdeka Semester 2: Ayo Identifikasi Aktivitas 7.4

Sumber: