Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Waktu Pembayaran, Besaran, dan Niat Zakat

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Waktu Pembayaran, Besaran, dan Niat Zakat

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Waktu Pembayaran, Besaran, dan Niat Zakat--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

BACA JUGA:Cara Login EMIS 4.0 GTK Madrasah dan Cek Status Tunjangan Profesi

BACA JUGA:Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa kategori waktu yang harus diperhatikan oleh umat Muslim:

  1. Waktu Jawaz (Boleh): Sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum malam Idul Fitri.

  2. Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

  3. Waktu Sunah: Setelah fajar hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

  4. Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari tenggelam pada 1 Syawal.

  5. Waktu Haram: Setelah 1 Syawal berlalu tanpa alasan yang dibenarkan.

BACA JUGA:Ayo Segera Daftar! Lomba Hafalan Surat Pendek untuk Anak Usia 6-8 Tahun

BACA JUGA:Taman Komunitas Simpang RCA Lubuk Linggau Sambut Ramadan dengan Lampu Hias Bernuansa Islami

Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan agar ibadah ini sah dan diterima.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025, berikut adalah besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta:

  • 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

  • Jika dibayarkan dalam bentuk uang, setara dengan Rp47.000,00 per jiwa.

Besaran zakat fitrah ini bisa berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing wilayah.

Niat Zakat Fitrah

BACA JUGA:Kemendikdasmen Bantah Isu Penggantian P5 Menjadi P7, Tegaskan Berubah ke Profil Lulusan Berdimensi 8

BACA JUGA:Hindari! Ini Makanan yang Memicu Dehidrasi Saat Puasa Ramadan

Setiap Muslim yang membayar zakat fitrah harus mengucapkan niat yang sesuai. Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah sesuai dengan siapa yang dizakati:

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

  2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta'ala.”

  3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.”

  4. Sumber: