Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Lainnya Terjerat Dugaan Korupsi Rp600 Miliar

Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Lainnya Terjerat Dugaan Korupsi Rp600 Miliar

Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Lainnya Terjerat Dugaan Korupsi Rp600 Miliar--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, beserta empat tersangka lainnya terus bergulir. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp600 miliar, sebagaimana diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Umaryadi SH MH, kepada wartawan pada 5 November 2024. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Menurut Umaryadi, angka potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut termasuk dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan yang terjadi dalam kasus ini. "Namun, angka ini masih bersifat estimasi sementara, menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk menentukan besaran kerugian secara pasti," jelasnya dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Sampaikan Empat Misi Utama dan Sembilan Program Prioritas Sesuai Dengan Konsep MANTABKAN

BACA JUGA:Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Waktu Pembayaran, Besaran, dan Niat Zakat

Penggeledahan di Sejumlah Kantor Pemerintahan

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan. Beberapa kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:

  • Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,

  • Kantor Dinas Perkebunan Sumsel,

  • Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

Sementara itu, di tingkat Kabupaten Musi Rawas (Mura), penyidik juga menggeledah beberapa instansi terkait, yaitu:

  • Kantor BPN Mura,

  • Kantor Dinas Perkebunan Mura,

  • Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:Contoh Soal PTS Seni Rupa Kelas 2 Semester 2 Tahun 2025 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban

BACA JUGA:Cara Login EMIS 4.0 GTK Madrasah dan Cek Status Tunjangan Profesi

Kronologi dan Modus Korupsi

Dalam rilis resmi pada Selasa, 4 Maret 2025, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan peran aktif dari tiga tersangka lain, yang bertugas mengeluarkan perizinan dan melakukan upaya ‘pembersihan’ agar lahan hutan produksi serta lahan transmigrasi dapat dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit swasta.

Tersangka Ridwan Mukti, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas pada saat itu, diduga memberikan restu atas perubahan status tanah tersebut menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM). Selain Ridwan Mukti, tiga tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Mura periode 2008-2013,

  • Dr. H. Amrullah, Sekretaris BPMPTP Mura periode 2008-2011 (saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muratara),

  • Bahtiyar, Kepala Desa Mulyo Harjo saat itu (kini menjadi anggota DPRD Mura dari Partai Gerindra).

Sementara itu, tersangka kelima, Efendi Suryono, merupakan Direktur PT DAM pada tahun 2010 yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini. Dengan terbitnya SPH (Surat Pelepasan Hak) Izin Perkebunan seluas 5.974,90 hektar, perusahaan yang dipimpin Efendi dapat menguasai lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit.

Pengembalian Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

BACA JUGA:Ayo Segera Daftar! Lomba Hafalan Surat Pendek untuk Anak Usia 6-8 Tahun

Sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatannya, Efendi Suryono telah sukarela mengembalikan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada negara. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  1. Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus Masih Bergulir

BACA JUGA:Taman Komunitas Simpang RCA Lubuk Linggau Sambut Ramadan dengan Lampu Hias Bernuansa Islami

Sumber: