Penjelasan Terbaru Menpan RB Terkait Pengangkatan CASN Diundur, Tegaskan untuk Samakan TMT

Pengangkatan CASN 2024 Diundur, CPNS Dilantik Serentak 1 Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan di balik mundurnya pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk menyeragamkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau tanggal pelantikan resmi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kementerian dan lembaga.
Saat ini, TMT bagi CPNS dan PPPK berbeda-beda di berbagai instansi. Oleh karena itu, pemerintah ingin menserentakkan pelantikan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026 agar lebih selaras secara nasional dan mendukung program prioritas negara.
BACA JUGA:Banjir Belum Surut, Sejumlah Desa di Muratara Masih Terendam
BACA JUGA:Silampari TV Sukses Gelar Lomba Hafalan Surah Pendek di WE HOTEL Lubuklinggau
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lebih lincah dan kolaboratif,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2025), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Transformasi Manajemen ASN dalam UU ASN 2023
Penyesuaian jadwal pelantikan CASN ini merupakan bagian dari agenda besar transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU tersebut, terdapat tujuh agenda utama, yaitu:
-
Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
-
Kemudahan mobilitas talenta nasional.
-
Percepatan pengembangan kompetensi.
-
Penataan pegawai non-ASN.
-
Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
-
Digitalisasi manajemen ASN.
-
Penguatan budaya kerja.
BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi
Dengan adanya kebijakan penyamaan TMT ini, diharapkan pengangkatan ASN dapat berjalan lebih sistematis dan seragam di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan redistribusi ASN ke daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu.
Penataan Pegawai Non-ASN Tanpa PHK Massal
Selain menyamakan TMT bagi CPNS dan PPPK, Rini Widyantini juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN dengan prinsip-prinsip yang jelas. Penataan ini dilakukan untuk menjawab tantangan yang telah berlangsung sejak tahun 2005 dan menghindari berbagai dampak negatif seperti:
BACA JUGA:100% Jaringan Listrik PLN Telah Normal Kembali Pascabanjir Jabodebek
BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik 1.738 Rumah Pelanggan Terdampak Banjir Bandang Muratara Kurang dari 24 Jam
-
Tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
-
Tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN.
-
Menghindari pembengkakan anggaran.
-
Menjamin proses penataan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan mereka tetap terjamin tanpa menambah beban fiskal negara secara signifikan.
Kesepakatan Bersama DPR RI
Sumber: