Aktivitas Masyarakat Akan Kembali Diperketat

Aktivitas Masyarakat Akan Kembali Diperketat

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota Lubuklinggau Akan Menaikkan Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Dari Semula Level 1 Ke Level 3,Kebijakan Tersebut Diambil Pemkot  Apabila Pemerintah Pusat Resmi Memutuskan Mengambil Kebijakan Itu.

Untuk itu semua jam operasional dan kapasitas sektor usaha serta segala bentuk keramaian di kota lubuklinggau akan dikurangi,Wali Kota Lubuklinggau H Sn Prana Putra Sohe menyampaikan kebijakan ppkm level 3 tersebut diambil pemerintah pusat untuk mengurangi penyebaran covid-19"dan kita akan mengikuti instruksi pusat bahwa seluruh indonesia ppkm level 3  artinya kedepan kita (lubuklinggau) akan dilarang beramai-ramai" nanan menuturkan ketika kota lubuklinggau resmi menerapkan ppkm level 3 maka otomatis protokol kesehatan kembali diperketat,semua jenis acara tidak lagi diperkenankan beramai-ramai.

selain itu kegiatan semacam acara tidak ada lagi seperti kumpul ramai-ramai bahkan sampai pada pesta malam tahun baru tidak ada keramaian, namun untuk larangan hajatan nanan mengaku belum membaca instruksi lanjutannya dan masih menunggu petunjuk selanjutnya,bila memang nanti kedepan tidak boleh ya mulai tanggal 23 ini sampai dengan desember tidak boleh lagi ada hajatan, dan mohon pemakluman kepada masyarakat karena status ppkm level 3 itu dari pusat walaupun lubuklinggau sendiri statusnya level satu.

Sumber: