Gadai Emas dalam Islam: Transaksi Halal yang Sesuai Syariah

Gadai Emas dalam Islam: Transaksi Halal yang Sesuai Syariah--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Gadai emas menjadi salah satu alternatif transaksi ekonomi yang banyak dilakukan masyarakat. Dalam Islam, transaksi ini diperbolehkan asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba. Gadai emas termasuk dalam kategori muamalah, yakni kegiatan sosial atau ekonomi yang dapat diatur oleh hukum Islam selama tidak bertentangan dengan aturan agama.
Ketentuan Gadai Emas dalam Islam
Agar gadai emas sah menurut syariah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah biaya penyimpanan barang (marhun) yang menjadi tanggung jawab penggadai (rahin). Biaya ini harus didasarkan pada jasa penyimpanan yang diberikan, bukan pada nilai pinjaman yang diterima. Dengan demikian, tidak ada unsur penambahan atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut.
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Kalapas Sambut Kedatangan Wali Kota Lubuklinggau di Bandara Silampari
Selain itu, meskipun barang yang digadaikan diserahkan kepada pihak pegadaian (murtahin), kepemilikan atas barang tersebut tetap berada di tangan penggadai (rahin). Artinya, pemilik aset berhak menerima manfaat dari barang yang digadaikan dan juga menanggung risiko terkait barang tersebut.
Dasar Hukum Gadai Emas dalam Islam
Gadai emas dalam Islam diatur dalam beberapa sumber hukum, termasuk fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa pinjaman yang dijamin dengan barang, seperti gadai, adalah halal selama sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, terdapat beberapa hadits Rasulullah SAW yang mendasari praktik gadai dalam Islam. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah menggadaikan barang miliknya untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi dalil kuat bahwa gadai diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan dan tidak mengandung unsur riba.
BACA JUGA:Erick Thohir Enggan Pasang Target Timnas Indonesia Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Resep Es Buah Jelly Kurma: Ide Menu Minuman Segar untuk Buka Puasa
Keuntungan Gadai Emas di Pegadaian Syariah
Bagi umat Muslim yang ingin menggadaikan emas atau barang berharga lainnya, sangat disarankan untuk memilih lembaga pegadaian yang berbasis syariah. Pegadaian syariah memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga menghindari praktik riba dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan.
Beberapa keuntungan menggadaikan emas di pegadaian syariah antara lain:
-
Terhindar dari Riba: Semua transaksi dilakukan berdasarkan akad yang sesuai syariah.
-
Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi atau tambahan yang bersifat eksploitasi.
-
Proses Mudah dan Cepat: Pegadaian syariah menawarkan proses transaksi yang sederhana dan efisien.
-
Jaminan Keamanan Barang: Barang yang digadaikan disimpan dengan aman sesuai standar syariah.
Dengan adanya gadai emas berbasis syariah, umat Muslim dapat tetap menjalankan transaksi ekonomi dengan tenang tanpa khawatir melanggar hukum Islam. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memilih lembaga yang beroperasi sesuai dengan aturan syariah guna mendapatkan manfaat yang maksimal tanpa melanggar ketentuan agama.
BACA JUGA:Pembahasan Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 173-174 Semester 2 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Program Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Lubuklinggau Siap Diluncurkan Juli 2025
Sumber: