Jangan Sampai Terlambat! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Jangan Sampai Terlambat! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu untuk menunaikannya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Batas Akhir Membayar Zakat Fitrah
Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak matahari terbenam di akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Hadapi Bahrain dalam Laga Penentuan Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Selain itu, dalam membayar zakat fitrah terdapat beberapa kategori waktu, yaitu:
-
Waktu Wajib – Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
-
Waktu Sunnah – Setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
-
Waktu Mubah – Sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
-
Waktu Makruh – Setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
-
Waktu Haram – Setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dari ketentuan ini, umat muslim sangat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Jika melewati batas tersebut, maka pembayaran zakat fitrah akan menjadi makruh atau bahkan haram.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 26 Maret 2025: Film Spesial dan Program Ramadhan Meriahkan Layar Kaca
BACA JUGA:Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 triliun
Agar pembayaran zakat fitrah sah dan sesuai syariat Islam, berikut tata cara yang perlu diperhatikan:
-
Membayar dalam bentuk makanan pokok atau uang – Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Beberapa ulama juga membolehkan pembayaran dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok tersebut.
-
Menyesuaikan takaran yang telah ditentukan – Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ atau sekitar 2,5 kilogram (3,5 liter) makanan pokok per jiwa.
-
Membayar sejak awal Ramadan – Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan, tetapi lebih baik dibayarkan dalam tiga hari terakhir sebelum Idul Fitri.
-
Membaca niat zakat fitrah – Saat menyerahkan zakat fitrah, seseorang harus membaca niat sesuai dengan ketentuan Islam.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
BACA JUGA:Manisnya Madu Hasil Kolaborasi PHE Jambi Merang dengan Warga
BACA JUGA:Launching Logo dan Tagline 'Linggau Juara', Wujud Semangat Kemajuan Kota Lubuklinggau
Dalam perkembangan zaman, beberapa ulama, termasuk Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Besaran uang yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan harga makanan pokok, seperti beras, yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang dapat berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing dan harga beras yang berlaku.
BAZNAS dan berbagai lembaga amil zakat lainnya biasanya mengumumkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang menjelang akhir Ramadan agar umat muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan mudah dan tepat waktu.
Sumber: