Bupati dan Kapolres Musnahkan Sabu
MUSIRAWAS - Kapolres Mura AKBP Efrannedy beserta kasat narkoba AKP Denhar Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menggelar Press Release pemusnaan barang bukti (BB) narkotika di Mapolres Mura Selasa 13 April 2021 dalam kesempatan Press Release dihadiri langsung Bupati Musi Rawas HJ Ratna Machmud kalapas narkotika kelas II A muara beliti rudik erminanto dan perwakilan BNNK Mura Fahmi.
Dalam kesempatan itu Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan bahwa hari ini sengaja Polres MURA dan Pemda MURA serta lapas narkotika dan BNNK MURA menggelar pemusnaan BB berupa narkotika jenis sabu dan minuman keras berbagai macam merek ada, 427, 62 gram narkotika jenis sabu dimusnakan dengan cara diblender dan 5 gram diambil untuk BB dipersidangan, dari 434, 09 gram sabu yang berhasil disita serta 750 miras dimusnakan dengan cara dilindes menggunakan Stoom Wall.
Sementara itu, narkotika jenis sabu berhasil disita dari tersangka AA diringkus di jalan Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten MURA sekitar pukul 18.15 WIB pada, Selasa 30 April 2021 lalu. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres menjelaskan ungkap kasus narkoba jenis sabu ini merupakan ungkap kasus terbesar diawal tahun 2021 berkat kerja keras Sat Narkoba Polres MURA. Selain itu, ratusan miras yang disita dan dimusnakan ini merupakan langka awal untuk meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadan. (Rajab)
Sumber: