5 Jenis Surat Suara yang Wajib Anda Ketahui!

5 Jenis Surat Suara yang Wajib Anda Ketahui!

--

SILAMPARITV.CO.IDTidak lama lagi, Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan jadwal.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini meliputi Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Legislatif (Pileg), anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI.

BACA JUGA:Pahami Tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024, Yuk Pelajari!

Selain menyiapkan pilihan, penting bagi kita untuk memahami prosedur pengambilan hak suara nantinya. Salah satunya adalah dengan memahami berbagai jenis surat suara pemilu yang akan digunakan.

Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 Tentang Desain Surat Suara, dan Desain Alat Bantu Tuna Netra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut adalah beberapa jenis surat suara pemilu beserta warnanya.

BACA JUGA:Bawaslu-Polda Sumsel Komitmen Kawal Pemilu 2024 Aman dan Lancar

1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-abu

 Digunakan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memiliki berbagai komponen seperti logo KPU, logo Pemilu Sarana Integrasi Bangsa, dan informasi terkait pasangan calon.

2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning 

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada surat suara ini terdapat nomor urut partai politik, gambar partai politik, dan nama calon anggota DPR.

BACA JUGA:Launching Pemilu 2024, ini Tahapannya

3. Surat Suara Pemilu Warna Merah

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini berisi informasi tentang nomor calon, foto calon anggota DPD, dan nama calon.

4. Surat Suara Pemilu Warna Biru

Sumber: