CATAT! 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024

CATAT! 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024

Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024--

SILAMPARITV.CO.ID - Per hari ini, 11 sampai dengan 13 Februari 2024 sudah dimulai masa tenang Pemilu 2024.

Pada masa tenang ini ada hal-hal yang tidak boleh atau dilarang bagi peserta pemilu apalagi kegiatan kampanye

Ada 3 hal yang dilarang pada saat masa tenang pemilu 2024 ini seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum.

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

BACA JUGA:5 Cara Jalan Kaki untuk Menurunkan Gula Darah dan Mencegah Diabetes

3 hal yang dilarang itu yakni:

1. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: 

  • -Tidak menggunakan hak pilihnya 
  • -Memilih pasangan calon 
  • -Memilih partai politik peserta pemilu tertentu 
  • -Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu 
  • .-Memilih calon anggota DPD tertentu. 

BACA JUGA:Pantai Jungwok Jogja Menjadi Salah Satu Destinasi Wisata Pantai Populer Tahun Ini, Wajib Dikunjungi

2. Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, 

atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. 

3. Lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. *

 

 

 

Sumber: