Detik-Detik Penangkapan Pasutri Bawa Sabu

Detik-Detik Penangkapan Pasutri Bawa Sabu

LUBUKLINGGAU- Pasangan Suami Istri Berinisial ST Dan MI,  Warga Dusun III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, ditangkap petugas sat narkoba polres muratara, dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 35, 67 gram.

          Pasutri nekat ini  berinisial ST , usia 46 tahun, dan MI usia 45 tahun, mereka Warga Dusun III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, telah  ditangkap petugas sat narkoba polres muratara.

          Mereka ditangkap  di jalan lintas sumatera depan Mapolres Muratara Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit,dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 35, 67 gram, dua ponsel nokia, uang Rp 500 ribu dan mobil toyota.

          Kasat Narkoba Akp Achmad Fauzi menjelaskan, berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa di kampung palembang desa lawang terdapat pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

          Kemudian didapatkan informasi bahwa pasangan suami isteri tersebut baru membawa narkotika dari desa lesung batu, untuk diedarkan di Kampung Parlemen Desa Lawang Agung.

          Selanjutnya pasutri ini dibawa ke mapolres muratara untuk proses hukum, keduanya diancam melanggar pasal 112 dan 114 UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni tanpa hak menguasai, mengedarkan narkotika Golongan I.(*)

Sumber: