Ketua-Komisioner dan Staf Bawaslu Muratara Ditahan
LUBUKLINGGAU- Kejari Lubuklinggau menahan 5 orang tersangka terkait kasus Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, 5 tersangka itu terdiri dari 3 Komisioner, 1 Bendahara, 1 Staf, akibat kasus ini negara mengalami kerugian Rp 2.514.800.079.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan Komisioner, Bendahara, dan Staf Bawaslu Kabupaten Muratara, pada Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wib, kelima tersangka tersebut ditahan terkait kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara.
Ketiga Komisioner ini terdiri dari, MW selaku Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, MA Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Pl Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Data dan Informasi, SZ Bendahara, dan KR Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Kelimanya di periksa mulai dari pukul 10.00 Wib hingga 14.30 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan oleh seksi pidana khusus Kejari Lubuklinggau, kelima tersangka tersebut langsung di bawa ke Lapas Lubuklinggau.
Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan kelimanya adalah tersangka dugaan penyimpangan Dana Hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara Anggaran Tahun 2019 dan 2020 ”kelimanya dititipkan di lapas lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan” kemudian berdasarkan hasil Audit BPKP Sumsel dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 2.514.800.079. (*)
Sumber: