Golkar dan Gerindra Mendapat 2 Kursi DPR, Berikut Hasil Pleno KPU SUMSEL

Golkar dan Gerindra Mendapat 2 Kursi DPR, Berikut Hasil Pleno KPU SUMSEL

Rapat-Pleno--https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/rapat-paripurna-dpr-ri

SILAMPARI.CO.ID - Dalam penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU Sumsel, Partai Golkar dan Gerindra masing-masing berhasil meraih 2 kursi di setiap Dapil Sumsel I dan II, menjadikan keduanya sebagai pemenang di setiap Dapil.

BACA JUGA:Berikut Rute Angkutan Bus Gerakan Mudik Gratis Serentak Se-Sumsel, Baik dalam maupun Luar Provinsi

Namun, nasib kurang menguntungkan dialami oleh Partai NasDem. Meskipun berada di peringkat 2 di setiap Dapil, suara milik NasDem tidak memenuhi angka untuk mendapatkan 2 kursi setelah pembagian Sainte Lague. Hal ini menyebabkan suara NasDem tidak cukup untuk dapatkan 2 kursi di setiap Dapil.

BACA JUGA:Cara Mudah Perawatan Kulit dengan Melakukan Eksfoliasi Wajah di Rumah untuk Mengangkat Sel-Sel Kulit Mati

Hasil penentuan wakil rakyat dari Sumsel masih menunggu keputusan dari KPU RI. DetikSumbagsel merangkum hasil pleno penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Sumsel.

Tidak hanya itu, jumlah suara NasDem di Dapil ini juga tidak cukup untuk mendapatkan 2 kursi. Suara NasDem setelah dibagi 3 hanya mencapai 135.728 suara, tidak mampu mengungguli jumlah suara PKS dengan selisih 2.940 suara. Meski demikian, suara Samantha Tivani dari NasDem cukup besar, mencapai 163.648 suara.

BACA JUGA:Menemani Pekerjaan dengan Nyaman: Rekomendasi 10 Tablet Terbaik untuk Produktivitas

Di Dapil ini, jumlah suara sah tercatat sebanyak 2.622.509 suara, sementara suara tidak sah mencapai 314.878 suara. Total partisipasi pemilih dalam pemilu ini mencapai 2.937.387 pemilih.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa rapat pleno dilaksanakan untuk menetapkan perolehan suara di tingkat provinsi. Hasil pleno di seluruh provinsi, termasuk di Sumsel, akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan.

BACA JUGA:Keseruan Ngabuburit, Tradisi Menunggu Waktu Berbuka Puasa yang Penuh Kemeriahan di Indonesia

"Keputusan penetapan hasil untuk 5 jenis pemilu akan dilakukan KPU RI. Jika ada gugatan terkait keputusan itu, maka yang digugat adalah keputusan KPU RI," tegasnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Penerimaan PPPK Jalur Umum Tahun Ini Dibuka oleh Kemenag Bengkulu, Berikut Syaratnya

Sumber: