Hasil Rekapitulasi di Sahkan KPU Tanpa Tanda Tangan Saksi

Hasil Rekapitulasi di Sahkan KPU Tanpa Tanda Tangan Saksi

ilustrasi pemilu--https://www.hukumonline.com/berita/a/penataan-dan-tahapan-jelang-pemilu-2024-lt6225e02e768b2/

 

SILAMPARITV.CO.ID - Penetapan rekapitulasi hasil pemilu merupakan tahap penting dalam proses demokratisasi sebuah negara. Setelah dilaksanakannya pemungutan suara dan perhitungan suara, hasilnya harus diumumkan secara resmi dan ditetapkan agar menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Proses ini melibatkan serangkaian langkah yang hati-hati dan transparan untuk memastikan bahwa hasil yang diumumkan adalah akurat dan representatif dari kehendak pemilih.

BACA JUGA:Mengantisipasi Lojakan Pemudik KAI Kemungkinan Akan Menambah 48 Kereta Lagi

 

August Mellaz, seorang Komisioner KPU RI, memberikan penegasan yang kuat terkait keabsahan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 meskipun tidak disertai dengan tanda tangan dari para saksi.

Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai tanggapan atas keputusan saksi yang mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin yang menolak untuk menandatangani formulir D hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.

BACA JUGA:KAI Bandung Menyediakan Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

 

Mellaz memaparkan bahwa dalam banyak kasus, tidak semua saksi yang hadir akan menandatangani dokumen rekapitulasi suara. Terkadang, ada situasi di mana saksi tidak hadir sama sekali atau tidak melakukan tindakan penandatanganan.

Insiden di mana saksi yang mewakili Anies-Muhaimin menolak menandatangani formulir D terjadi di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) selama proses rekapitulasi suara di Kantor KPU RI, Jakarta.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Penerimaan PPPK Jalur Umum Tahun Ini Dibuka oleh Kemenag Bengkulu, Berikut Syaratnya

 

Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya, terungkap bahwa saksi dari pasangan Anies-Muhaimin menolak untuk menandatangani formulir D hasil rekapitulasi tersebut. Keputusan serupa juga terjadi dalam berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.

 

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata, menjelaskan bahwa saksi yang mewakili pasangan Anies-Muhaimin menolak menandatangani formulir D karena mereka meragukan keabsahan pencalonan Cawapres 02, yakni Gibran.

BACA JUGA:BMKG Rilis Cuaca Awal Ramadhan 2024, Berikut Laporannya

Para saksi ini juga telah mengungkapkan keberatan mereka setelah proses pemungutan suara.

 

Namun, Mellaz menegaskan bahwa meskipun tidak didukung oleh kehadiran tanda tangan saksi, proses penghitungan suara tetap dianggap sah. Hal ini disebabkan oleh adanya dokumen-dokumen resmi seperti formulir C dan formulir D hasil rekapitulasi suara yang otentik.

BACA JUGA:Hanya Karena Perbedaan Pendapat Tentang Hilal, Pria Ini Masuk Penjara

Dengan demikian, penetapan hasil rekapitulasi suara tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau ketiadaan tanda tangan saksi. Penegasan ini memberikan kejelasan terkait legitimasi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Indonesia.

 

 

Sumber: