Segera Daftar! Mudik Gratis Naik Kapal Sudah Dibuka
ilustrasi mudik gratis jalur laut--freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Segera lakukan pendaftaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2024 melalui jalur laut.
Dikutip dari laman resminya, pada Kamis (14/3/2024) pendaftaran sudah dibuka pada 13 Maret hingga 7 April 2024.
Pada mudik gratis 2024 ini, Kemenhub yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kuota yang disediakan oleh Kemenhub sekitar 9.800 untuk penumpang dan 4.800 unit sepeda motor.
Untuk jadwal para peserta yang mengikuti Mudik Gratis menggunakan Sepeda Motor dengan Kapal Laut ini dijadwalkan berangkat pada 3-17 April 2024.
BACA JUGA:Konflik Warga dan Harimau Terjadi di TNBBS, Begini Cara Warga Mengatasinya
Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Ditjen Perhubungan Laut mengenai detail pelaksanaan mudik gratis 2024 seperti ruas trayek yang dibuka untuk mudik gratis kali ini beserta cara daftarnya.
Menurut dari pelaksanaan mudik gratis Kemenhub sebelumnya, kemungkinan pendaftaran mudik gratis 2024 Kemenhub menggunakan kapal laut akan dilakukan melalui website https://mudikgratis.dephub.go.id/
Berdasarkan arahan dari website tersebut, untuk diketahui terdapat beberapa syarat mudik gratis 2024 Kemenhub dengan kapal laut, yakni:
- Satu peserta harus memiliki Kartu identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), SIM C, dan STNK.
BACA JUGA:Kok Bisa Roti Asal Thailand Ini Disita Oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta? Ini Alasannya!
- Tidak membawa barang dengan jumlah dan ukuran muatan yang berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
- Masing-masing dari peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
Kemudian tanggal 15 Maret 2024 setiap hari pukul 09.00-16.00 WIB termasuk hari libur dan tanggal merah, untuk verifikasi calon peserta mudik gratis 2024 Kemenhub untuk arus mudik dimulai.
Adapun tempat verifikasinya yakni di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jalan Panaitan Nomor 105, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau Kantor Kementrian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta Pusat.
Sumber: