Launching Pemilu 2024, ini Tahapannya

Launching Pemilu 2024, ini Tahapannya

KANTOR- Suasana kantor KPU Provinsi Sumsel. (Foto: sumeks.co)

PALEMBANG – Launching tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sumsel bakal digelar secara hybrid pada 20 Juni. Tahapan pertama dalam kerja jajaran KPU adalah menerima pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu. Berlangsung mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang.


Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menuturkan, semua partai politik (parpol) diwajibkan untuk mendaftarkan ke KPU RI. Pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah dilakukan di tingkat pusat, barulah parpol mengurus hingga tingkat daerah.


“KPU provinsi bertugas melakukan verifikasi. Sedangkan untuk KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual,” kata Amrah saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).


Dikatakannya, syarat parpol harus memiliki sebaran kepengurusan untuk tingkat provinsi 100 persen, tingkat kabupaten/kota sebanyak 75 persen, dan tingkat kecamatan 50 persen.
Lanjutnya, pencalonan anggota DPD RI pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Kemudian, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April- 25 November 2023. Lalu, pencalonan presiden dan wakil presiden 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian, masuk masa kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terakhir, pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024
“Penetapan peserta pemilu 14 Desember,” ungkapnya.


Dia menambahkan, siapa yang mendaftar di KPU RI, merekalah yang memiliki peluang untuk menjadi peserta pemilu. Sedang untuk verifikasi kembali ke wilayah masing-masing berdasarkan KTA daerah mana yang mereka kumpulkan.


“Kalau kita menunggu saja karena memang sistemnya top down. Bukan kita mengusulkan kebutuhan, tapi pusat yang mengalokasikan,” tukasnya. (sumeks.co)

Sumber: