Retribusi di Pasar B. Srikaton Beragam
MUSI RAWAS - Penarikan retribusi di pasar b srikaton Tugumulyo, beragam di setiap kiosnya, pedagang pun mengungkapkan sejumlah penarikan retribusi tersebut.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas, nomor 22, tahun 2011, tentang retribusi pasar, bab VI pasal 8 menyebutkan, struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri dari halaman, kios, sampai jangka waktu pemakaian.
Retribusi sendiri merupakan pelayanan pasar atau pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pasar, untuk kegiatan usaha perdagangan atau fasilitas lainnya dalam lingkungan yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah. Pasar b. Srikaton sendiri, memiliki tarif yang sama untuk parkir, kebersihan, dan keamanan.
"Retribusi pembayaran yang di keluarkan sebesar Rp 100 .000 per bulan" ujar Ahmad, penyewa kios yang berjualan pakaian di pasar b srikaton, kendati begitu dirinya sama sekali tidak keberatan, terkait biaya retribusi ini.
Fungsi pemungutan retribusi ini memberikan banyak manfaar, baik untuk pengguna pasar maupun pemerintah daerah. Manfaat retribusi bagi pengguna antara lain untuk memenuhi serta meningkatkan pelayanan dalam hal penyediaan, penggunaan dan perawatan fasilitas pasar yang berupa halaman atau pelataran, kios dari pemerintah.
Baca juga 4 penambang ilegal dikarang jaya diringkus
Pada tim silamparitv.co.id. Rismayanti pedagang sayur mengatakan " dalam sebulan biaya yang saya keluarkan Rp 15.000, dan ini sudah termasuk biaya keamaan" ujarnya.
Meskipun biaya retribusi yang dikeluarkan berbeda, para pedagang ini sama sekali tidak keberatan. "yang penting dagangan lancar dan aman" ujar keduanya pada tim silamparitv.co.id. (Hori)
Sumber: