Palsukan Akta Tanah, Mantan Anggota Polisi Diringkus
BENGKULU- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil mengamakan pria berusia 39 tahun.
Adalah KT yang diketahui mantan anggota polisi ini merupakan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu
KT diamankan lantaran melakukan pemalsuan dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, pelaku melakukan pemalsuan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu.
Kemudian tanah tersebut dijual pada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Pelaku ini mengunakan akta otentik untuk dipalsukan dan melakukan perbuatan penjualan tanah milik orang lain,” sampai Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Lanjutnya, penangkapan pelaku berawal saat pemilik tanah salah satu warga Kota Bengkulu yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami. Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain. Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp100 juta. Saat ini pelaku sudah kita tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.
Teddy menyebutkan, KT yang merupakan mantan anggota polisi ini sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Saat ini pelaku yang telah berstatus masyarakat biasa kembali mengulangi tindak pidana dan pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. (tok/rakyatbengkulu.com)
Sumber: