Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Batam, Keuntunganya Mencapai Rp. 2,2 M Per Bulan

Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Batam, Keuntunganya Mencapai Rp. 2,2 M Per Bulan

Ilustrasi Judi Online--

SILAMPARITV.CO.ID - Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, omzet bulanan dari jaringan tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA:Sadis ! Maling Tikam Lansia Menggunakan Sajam Hingga Tewas

Nugroho menjelaskan bahwa dari 12 orang yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang, sebanyak 11 di antaranya merupakan telemarketing untuk situs judi online Bos Cuan 99. Setiap bulannya, mereka ditargetkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta, sehingga total yang terkumpul mencapai Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA:Alih – Alih Beri Tumpangan, 4 Pria Bersajam Rampok Remaja di Labuhan Ratu Utara

Selain bertugas sebagai telemarketing, para pelaku juga berperan dalam menerima deposit dari pemain judi. Uang tersebut kemudian akan dikirimkan ke rekening lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, server judi online Bos Cuan 89, yang dipasarkan oleh para pelaku, berlokasi di Negara Kamboja. Jaringan pemasaran judi online di Batam ini diketahui telah beroperasi selama 3 bulan.

BACA JUGA:Kesal Gagal Merampas Hp, Pria Berbaju Geng Motor Ini Bacok Anak Kecil di Cianjur

Pelaku S, yang merupakan pengelola, mengungkapkan bahwa 11 telemarketing tersebut direkrut dari luar Batam, melalui proses rekrutmen dari teman ke teman.

BACA JUGA:Sadis ! Istri Disiram Air Panas Hingga Melepuh, Pelaku Melarikan Diri !

Para telemarketing tersebut akan mendapatkan bonus jika berhasil mendapatkan pemain baru yang mendaftar melalui broadcast WhatsApp. Mereka akan menerima gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan jika berhasil mencapai target pendaftaran pemain baru.

BACA JUGA:Usai Melakukan Aksi Begal Sadis Dua Pelaku Ini Diringkus Polisi

Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang ITE dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Ini disangkakan sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Sumber: