Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

KASUS DUGAAN SUAP- Sidang terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan atas kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021, Kamis (16/6). (Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22-Antara Sumsel)

PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore.

"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Baca Juga : Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara

Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim. (palpos.id)

Sumber: