Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Enam Diberi Hukuman
LUBUKLINGGAU - Empat anggota Polres Lubuklinggau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan empat anggota tersebut karena mereka melakukan pelanggaran berat yang sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, kepada wartawan usai upacara HUT ke-76 Bhayangkara, di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (5/7).
Selain empat orang yang dipecat, disepanjang tahun 2022 ini juga ada enam anggota yang diberikan punishment (hukuman) karena melakukan pelanggaran. Mereka yang diberikan punishment yakni anggota yang bertugas di Polsek Lubuklinggau Utara dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Selain tindakan tegas kepada anggota, dikatakan Harissandi, ada juga reward bagi anggota yang berprestasi. "Ada yang diberi punishment ada juga yang diberi reward," tegasnya.
Baca Juga : Dua Napi Lapas Gagal Kabur Usai Naiki Plafon
Untuk yang diberikan reward ada 11 anggota, karena mereka berprestasi dalam melakukan ungkap kasus kurang dari 1x24 jam yakni kasus pencurian dan pemerkosaan. Adapula yang mendapat reward umroh.
"Yang mendapat reward umroh, anggota yang bekerja sesuai dengan tupoksinya, setiap kali kegiatan dia mengikuti dan jadi contoh untuk anggota yang lainnya," terang Kapolres.
Ditambahkannya, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan dari masyarakat, TNI dan pemerintah. Semua harus bekerjasama dengan masyarakat Lubuklinggau.
"Harapannya kedepan polisi tetap dicintai oleh masyarakat dan sama-sama menciptakan harkamtibmas," pungkasnya. (palpos.id)
Sumber: