Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu
JAKARTA – Ayu Ting Ting kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan 3 orang korban tewas di karaoke ATT.
Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan ke Mapolda Bengkulu oleh keluarga korban miras maut.
Pelaporan Ayu Ting Ting ke pihak kepolisian akibat korban meninggal dunia setelah menegak minuman keras (miras) maut saat karaoke di tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu.
3 orang yang tewas tersebut diduga meminum miras oplosan di karaoke Ayu Ting Ting.
Akibat kejadian tersebut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polisi yang sebelumnya pihak keluaga korban juga telah melaporkan manajemen karaoke ATT ke Polda Bengkulu.
Dari informasi yang dihimpun, Ayu Ting Ting dilaporkan salah satu keluarga korban yang meninggal dunia, yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Didampingi kuasa hukumnya, pihak keluarga korban melayangkan laporan ke Polda Bengkulu.
"Dalam laporan ini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu," terang Reno Andriansyah, Jumat 8 Juli 2022.
Reno mebambahkan bahwa pihaknya memilih melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu lantaran adanya dugaan kelalaian management dan pemilik usaha karoke terhadap Standard Operating Procedure (SOP).
Salah satunya SOP terkait makanan dan minuman dari luar yang dapat dibawa masuk ke dalam room karoke. (disway.id)
Sumber: