6 Fakta Kelakuan Bechi Jombang
Tengah Malam Garap Santriwati di Cokro Kembang
JAKARTA - MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati, sejak Jumat (8/7) dini hari resmi menjadi penghuni Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Bechi merupakan anak dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan kelakuan bejat pria berusia 42 tahun itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Berikut sejumlah fakta kelakuan Bechi yang sempat dikepung polisi selama 15 jam pada Kamis (7/7):
- Lima santriwati korban kebejatan si Bechi Brigjen Ramadhan menyebut ada 5 santriwati yang menjadi korban perbuatan amoral Bechi. Salah satu korban berinisial MN.
- Bechi berbuat Amoral Jelang Tengah Malam Bechi melakukan aksi bejat terhadap korban sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Yang kedua, pria sontoloyo itu berbuat amoral pada 18 Mei 2017, jelang tengah malam, yakni pukul 23.00 WIB.
Berikut ini 6 fakta kelakuan Mas Bechi anak kiai Jombang. Terungkap jumlah korban, lokasi, dan barang bukti. Anda mungkin ikut geram. Oh, Gubuk Cokro Kembang. - Lokasi Bechi Menggarap Santriwati Brigjen Ramadhan menyebutkan lokasi Bechi melakukan kejahatan seksual. Ah, Ternyata Aksi yang kedua, 18 Mei 2017, dilakukan di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
- Barang Bukti Kelakuan Bechi Brigjen Ramadhan membeberkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Bechi. "Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
- Jumlah Saksi yang Diperiksa Polisi Brigjen Ramadhan menyebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli itu terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi. "Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan. 6. Bechi Terancam Mendekam di Penjara 12 Tahun Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu. (jpnn.com)
Sumber: