EMPAT GEMBONG BANDAR NARKOBA 2,1 KG DITUNTUT PENJARA SEUMUR HIDUP

EMPAT GEMBONG BANDAR NARKOBA 2,1 KG DITUNTUT PENJARA SEUMUR HIDUP

LUBUKLINGGAU.  Sidang yang berlangsung di pengadilan negeri kelas II A Lubuklinggau ini dilakukan secara virtual  diikuti empat terdakwa bandar dan kurir narkoba dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Muara Beliti.

Saat sidang tersebut JPU kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan secara langsung kepada keempat terdakwa Andre Giopano,  Elfin Heryadi, serta pasangan suami istri, Dial Sasmita dan Edi Alias Dit. Dalam tuntutannya terhadap keempat terdakwa bandar barang haram tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru bicara kejari Lubuklinggau Kasi Intelijen Aan Tomo mengatakan alasan yang memberatkan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 kg lebih, serta 6 ribu butir pil ekstasi. Selain itu yang memberatkan lainnya para terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu serta setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit dan dipastikan tidak mendukung program pemerintah  memberantas narkotika. (Rajab)

Sumber: