RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Jadi Undang-Undang
JAKARTA - Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam penyusunan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang awalnya diberikan judul RUU Praktik Psikologi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.
Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata. Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
Serta, keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” tambah Nadiem.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini.
Kami Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin.
Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, jajaran Kemendikburistek, sekretariat Komisi X DPR RI, para pakar, akademisi, dan praktisi yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, serta organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi serta seluruh pihak yang terlibat dan mendukung pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.
“Semoga gotong royong kita dalam memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi ini diridhoi Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Mari pimpin pemulihan, bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” tutup Nadiem. (sumeks.co)
Sumber: