Dilarang Putar Balik Bagi Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Lewat Tol

Dilarang Putar Balik Bagi Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Lewat Tol

ilustrasi arus mudik lebaran--

SILAMPARITV.CO.IDKepolisian akan menggelar banyak program lalu lintas untuk mengamankan agenda mudik Lebaran selama masa Operasi Ketupat 2024 mulai 4 sampai 16 April. 

Hal utama yang digagas merupakan program utama dengan aturan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, contra flow, atau one way, dengan tujuan untuk mencegah dan memecah kemacetan.

Ditegaskan juga oleh kepolisian jika aturan ini akan mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar. 

Dikhususkan untuk skema ganjil genap, pemudik diminta oleh polisi untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan. 

BACA JUGA:Kunjungi Alkes RSUD H. Hanafie Muara Bungo, Ini Pesan Penting Presiden RI Joko Widodo

Ketika dijumpai teradapat beberapa pelanggar yang kebablasan karena lupa, maka tidak diperkenankan untuk putar balik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menerangkan, pemudik dengan pelat yang tidak sesuai dan yang terlanjur kebablasan saat ada gage dianggap sudah melanggar aturan, dan akan dikenakan sanksi tilang nantinya. 

“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Jika sudah terlanjut bablas ya terus saja, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ujarnya, dikutip di laman kompas.com, pada Kamis (5/4/2024).

Adapun perihal sanksi, Aan menjelaskan kalau pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang seusai tanggal 16 April, setelah dengan data pantauan ETLE.

BACA JUGA:Penggeledahan Mewah di Rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Mengungkap Hadiah-Hadiah yang

“Nanti usai libur tanggal 16 selesai, jikalau untuk pemudik yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” terang dia. 

Sebagai informasi, skema ganjil genap mulai hari ini selama arus mudik akan diberlakukan efektif, Jumat (5/4/2024) mulai pukul 14.00 WIB, dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, hingga dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Sumber: