Curi Kursi Rotan di Rumah Hakim, Tiga ABG Ditangkap

Curi Kursi Rotan di Rumah Hakim, Tiga ABG Ditangkap

DIAMANKAN- Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat. (Foto: Istimewa)

LUBUKLINGGAU – Tiga Anak Baru Gede (ABG) atau meranjak remaja dibekuk Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Ketiganya melakukan pencurian dua kursi rotan di rumah Dinas Kehakiman yang ditempati seorang hakim bernama Lina Safitri di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Para pelaku yakni EAA, 17 tahun ; OS, 16 tahun dan JP, 14 tahun. Mulanya Tim Gaspol menangkap pelaku JP yang sedang mencuri ayam warga di daerah Lubuk Tanjung. Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku JP.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah.
Hasil pengembangan tersebut, pelaku JP juga mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua kursi rotan di rjmah dinas kehakiman milik Lina Safitri. Pencurian itu dilakukan JP bersama dua temannya EAA dan OS.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mendapatkan info bahwa EAA dan OS sedang berada di rumah temannya yang bernama Rojes di Kelurahan Tapak lebar, Kota Lubuklinggau. Kemudian kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Para pelaku melakukan pencurian tersebut pada Minggu, 26 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka beraksi dengan cara memanjat pagar rumah. Lalu kursi rotan curian dijual ke E di Kelurahan Karya Bakti, Kota Lubuklinggau.
“Pelaku ketika melakukan pencurian terekam CCTV,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp1.500.000. Dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Barat.
“Ketiga tersanhka mengajui perbuatan telah melakukan pencurian dua kursi rotan milik korban,” timpalnya. Sementara barang bukti yang diamankan dua kursi rotan.(silamparionline)

Sumber: