Hindra Sumarjono Jamin Rumah Tinggal, Bukan Tempat Ibadah Umum
LUBUKLINGGAU- Permasalahan pembangunan rumah tinggal dan tempat ibadah keluarga yang dikhawatirkan menjadi tempat ibadah umum, masih berlanjut.
Jumat (15/7), Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memimpin rapat koordinasi masalah keagamaan di Kota Lubuklinggau.
Terkait isu pembangunan tempat ibadah di Kelurahan Kayuara, menurut Nanan, sapaan Walikota Lubuklinggau, sebenarnya di Kota Lubuklinggau sudah banyak tempat ibadah seperti vihara, salah satunya berada di Jalan Riau, Kelurahan Jawa Kanan.
Namun, yang dibangun itu adalah rumah tinggal, didalamnya ada tempat ibadah untuk keluarga bukan bangunan tempat ibadah umum. Sama halnya seperti bangunan mushola yang berada di dalam rumah orang Islam.
“Jadi tidak perlu lagi diperlebar lagi, karena pihak yang mempermasalahkan sudah ketemu sudah menandatangani bahwa itu rumah tempat tinggal yang di dalamnya ada yang bersangkutan,” ungkap Nanan usai rapat koordinasi.
Dan itu dilanjutkannya, juga dipertegas dengan tokoh NU, Muhammadiyah jika ada kedepan ini ada pembangunan rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Undang-Undang tidak perlu dipermasalahkan.
“Ini sudah clear, baik yang mempermasalahkan maupun yang punya masalah sudah menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa isi dari pernyataan tersebut seperti bahwa yang bersangkutan ini dalam hal ini Hindra Sumarjono akan membangun rumah yang di dalamnya ada tempat ibadah untuk keluarga bukan diperuntukkan untuk umum. Dan yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku kalau memang ada diluar dari pernyataan ini.
“Dan untuk Pak Arpan dan Pak Alpian yang akan memantau pelaksanaan pembangunan itu sendiri dan ini juga ditandatangani oleh Pak Hendi, Ketua NU, Ketau Muhammadiyah begitu juga dari Kemenag,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Op Room Dayang Torek Pemkot Lubuklinggau. Dalam arahannya Nanan mengajak semua pihak agar tetap menjaga situasi kondusif, sinergitas dan mencari solusi bersama jika ada persoalan di tengah-tengah umat beragama.
“Saya ingin suasana di Kota Lubuklinggau selalu aman, damai, tenang dan tidak ada konflik, sebagai upaya mewujudkan Lubuklinggau sebagai kota madani,” ajaknya.
Sementara Owner Smart Hotel dan SM Grup, Hindra Sumarjono menyampaikan berawal pada 2018 lalu, ada lahan bagus di kawasan lapangan tembak (Perbakin). Waktu itu dia bersama orang tuanya jalan-jalan ke lokasi tersebut, kemudian muncullah wacana untuk membangun tempat ibadah keluarga.
Dalam prosesnya, sambung Hindra, dirinya sudah meminta tanda tangan ketua RT. 1. Bahkan IMB-nya juga sudah terbit pada 2019 dengan status tempat ibadah keluarga, bukan tempat ibadah untuk umum.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan pada 2018 Owner SMart Hotel dan SM Grup, Ir Hindra Sumarjono mengajukan permohonan izin membangun rumah ibadah dengan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan.
Sebenarnya Hindra Sumarjono bukan membangun Vihara melainkan rumah tinggal, yang didalamnya terdapat tempat ibadah seperti mushola bagi orang Islam.
“Jadi izin yang dikeluarkan adalah rumah tinggal dan rumah singgah. Hanya saja belakangan muncul isu-isu negatif. Singkatnya dalam surat izin itu, disebutkan apabila bangunannya tidak sesuai dengan kenyataan maka siap dibongkar,” papar Hendra.
Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau juga menyampaikan pandangan, jika MUI sepakat serta mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi kondusif (zero konflik) serta selalu mengawal umat beragama yang ada di Kota Lubuklinggau. Oleh karena itu, masyarakat jangan termakan isu kontroversi yang akan memperkeruh suasana.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian yang dibuat Hindra Sumarjono.
Hadir juga dalam rapat, Wakil Wali Kota H Sulaiman Kohar, Plt Sekda Imam Senen, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyono S.E, Kemenag, Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua FKUB, Kaban Kesbangpol Firdaus Abky, Camat Lubuklinggau Barat l, Lurah Kayu Ara. (dkz/rls/lipos streaming)
Sumber: