Oknum Guru Honorer SD di Muratara Terlibat Perampokan

Oknum Guru Honorer SD di Muratara Terlibat Perampokan

Ilustrasi oknum perampok

RAWAS ULU – Dua dari tiga tersangka perampokan yang beraksi di Jembatan 2 Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara diamankan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu.
Pertama, tersangka Sukur, (46 ) warga Dusun I, Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Kedua, Gunawan (32) oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD), warga Dusun II, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu.


Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu lebih dulu menangkap Sukur di rumahnya. Saat diinterogasi, Tersangka Sukur ternyata juga terlibat perkara penggelapan bersama Sarip.
Lalu Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi menangkap Gunawan.


Aksi perampokan tersebut dialami korban Nikmatul Ulya (30) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit dan Bobi Saputra (26) warga Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya merupakan karyawan PT PNM. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai Rp 90.175.000.


Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah mengatakan dalam melakukan aksinya kedua tersangka dibantu Dika (DPO).
Kronologinya, Nikmatul Ulya dan Bobi Saputra melintas di Jembatan 2 Pulau Lebar. Lalu dihadang Sukur, Gunawan dan Dika. Salah satu tersangka menodongkan pistol ke kepala Nikmatul.


Kemudian mengambil uang dalam tas yang dibawa Nikmatul. Setelah itu tersangka melarikan diri ke dalam hutan dengan berjalan kaki. Para korban lalu melapor ke Polsek Rawas Ulu dengan LP / B – 10 / VI/ 2022 / SPKT / SEK RWS ULU/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL 2 Juni 2022.


Berdasar informasi masyarakat, Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, Personel Polsek Rawas Ulu menangkap Syukur dan Sarip di rumah tersangka Sukur dalam perkara 372 atau penggelapan,
Selasa 12 Juli 2022 dilakukan konfrontasi antara kedua korban (Nikmatul dan Bobi) dengan tersangka Sukur. Hasilnya, kedua korban masih dapat mengenali dan benar salah satu tersangkanya adalah Sukur sehingga dilakukan pendalaman didapatkanlah nama tersangaka lainnya yaitu Gunawan dan Dika.


Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Gunawan di kediamannya, juga dilakukan konfrontir dengan kedua korban dan kedua korban pun masih dapat mengenalinya dan benar Gunawan adalah salah satu pelaku penodongan, untuk kedua tersangka juga telah mengakui perbuatannya.


Sehingga tersangka dan barang bukti Sepeda Motor Honda Trail CRF milik tersanggka diamankan ke Polsek Rawas Ulu. Tersangka dikenakan pasal pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman masing- masing 7 tahun penjara.(linggauposstreaming)

Sumber: