Sabu Rp 10 Miliar Terungkap Dua Bandar Terancam Hukuman Mati di Makassar
JAKARTA – Dua pengedar sabu berhasil dibekuk oleh Tim Polrestabes Makassar dipersembunyiannya.
Saat penangkapan dua bandar sabu tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu atau ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Hasil penangkapan dengan sabu Rp 10 miliar terungkap membuat dua bandar terancam hukuman mati.
Kombes Budi Haryanto selaku Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahawa dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21).
Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dua bandar sabu ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu," ucap Budi pada Kamis 21 Juli 2022.
Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.
Dari informasi yang didapat, timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan yang kemudian berhasil membakuk dua pelaku R dan M.
"Berangkat dari informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," ungkapnya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung menambahkan bahwa kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama, namun kedua pelaku baru berhasil tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya penangkapan bandar narkoba juga berhasil di lakukan di Jakarta, di mana Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, ibu-ibu yang menjadi kurir sabu-sabu masih memiliki jaringan lain di Jakarta.
Hal tersebut diduga karena mengingat mereka yang merupakan Ibu-ibu rumah tangga ini sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jenis sabu selama 10 bulan.
"Masih kita dalami, masih dalam penyelidikan tim, masih dalam pengembangan terus untuk peredarannya di sini," ujar Pasma Royce di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 10 Juli 2022.
Sumber: