Maling Ikan untuk Nyabu, 5 Anak Ditangkap

Maling Ikan untuk Nyabu, 5 Anak Ditangkap

DITANGKAP- para pelaku melakukan pencurian ikan di kolam ikan milik korban Rusmini di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura berhasil ditangkap Polisi. (Foto: Polres Mura)

MUSI RAWAS- Diduga untuk beli sabu, lima dari tujuh orang pelaku pencuri ikan ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pelaku mencuri ikan lele, nila, betutu, mas dan baung langsung dari dalam kolam milik korbannya.

Para pelaku yang ditangkap masih remaja tanggung dan beberapa masih berstatus pelajar. Mereka yakni TO, 16 tahun ; RP, 15 tahun ; RM,,15 tahun ; DS, 17 tahun dan FS, 15 tahun. Semuanya warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pencurian yang dilakukan para pelaku yang masih anak-anak berjamaah. Total tujuh pelaku, ditangkap lima orang. Dua lagi DPO,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Rabu (27/7/2022).
Dikatakannya, para pelaku melakukan pencurian ikan di kolam ikan milik korban Rusmini, 50 tahun di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Mereka berhasil menggasak ikan lele dan baung seberat 20 kg yang diperkirakan harganya senilai Rp5 juta.
Adapun kejadiannya, pada Senin (25/7/2022) Sekitar Pukul 11.00 Wib. Awalnya anak korban M Friem dan temannya Ebit pergi ke kolam ikan tersebut. Tiba dikolam ikan, melihat pelaku RP cs sedang berada di kolam ikan milik korban Rusmini.
Kemudian, anak korban langsung mengamankan tiga orang pelaku yakni TO, RP dan RM dan langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti, lalu diserahkan ke Polres Mura.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa seperangkat CCTV yang dirusak para pelaku. Lalu ikan lele dan baung seberat kurang lebih 20 kg diperkirakan total keseluruhan lima juta rupiah.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan. Pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota menangkap dua pelaku lagi yang berbeda yakni DS dan FS dirumah mereka masing-masing.
Pelaku DS dan FS juga melakukan pencurian pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dikolam milik korban Rusmini di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti juga dimasuki maling.
Bermula dari anak korban M Priem memberitahu jika kolam milik Ibunya tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Sebab ikan-ikan yang di dalam kolam tersebut habis. Lalu barang-barang dalam gudang peralatan peternakan ikan hilang. Bahkan barang-barang didalam rumah elektronik juga hilang dibawa pencuri.
Pelaku berhasil mencuri ikan baung dan mas sebanyak setengah karung dari dalam kolam. Ikan seberat 12 kg tersebut dijual pelaku Rp150 ribu kepada seseorang.
Kemudian pada Jumat (22/7/2022), kedua pelaku kembali beraksi mencuri ikan sebanyak 18 kg yang dijual ke Pasar Moneng Sepati. Serta mencuri barang lain diantaranya sejumlah besi didekat kolam, 1 kulkas dan 14 batang besi. (Ans/silamparionline)

Sumber: