Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Laonma cs
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menerima banding penuntut umum Kejati Sumsel terhadap vonis pidana tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni.
"Salinan putusan banding sudah kami terima, yang mana dalam putusan banding majelis hakim PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang," kata juru bicara PN Palembang Efrata H Tarigan SH MH dikonfirmasi Jumat (29/7).
Dijelaskan Efrata, dalam putusan banding tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara selama 4,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Agustinus Antoni 4 tahun penjara.
Dikatakan Efrata, yang membedakan surat putusan banding tertanggal 15 Juni tahun 2020 itu yakni majelis hakim hakim PT Palembang mengubah besaran denda saja selain pidana pokok, yang mana pada putusan tingkat pertama menjatuhkan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sementara dalam putusan banding denda pidananya naik menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Efrata, untuk terdakwa lainnya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pihak PN Palembang belum menerima informasi salinan putusan banding.
"Hingga saat ini, pihak kita juga belum mendapatkan informasi baik dari jaksa atau tim penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya," tandas Efrata.
Terpisah Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH secara singkat mengaku belum menerima salinan lengkap putusan banding.
"Namun apabila nanti kami menerima salinan putusan banding, tentunya akan kita pelajari dahulu baru nanti kami bisa menentukan sikap," singkatnya. (sumeks.co)
Sumber: