17 Bandara di Indonesia Ini Dicabut dari Status Internasional, Apa Saja?
Ilustrasi bandara udara di indonesia--Freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Indonesia saat ini hanya memiliki 17 bandara udara internasional yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, telah ditetapkan bahwa sebanyak 17 dari 34 bandara yang saag ini masih memiliki status Internasional.
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya yakni sebagai berikut:
1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
BACA JUGA:Gempa Bumi di Garut, Jawa Barat: 6,5 Mangnitudo, Gempa Tidak Berpotensi Tsunami
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
4. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
5. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
BACA JUGA:Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
9. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Sumber: