17 Bandara di Indonesia Ini Dicabut dari Status Internasional, Apa Saja?

17 Bandara di Indonesia Ini Dicabut dari Status Internasional, Apa Saja?

Ilustrasi bandara udara di indonesia--Freepik

SILAMPARITV.CO.IDIndonesia saat ini hanya memiliki 17 bandara udara internasional yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, telah ditetapkan bahwa sebanyak 17 dari 34 bandara yang saag ini masih memiliki status Internasional.

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya yakni sebagai berikut:

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang. 

BACA JUGA:Gempa Bumi di Garut, Jawa Barat: 6,5 Mangnitudo, Gempa Tidak Berpotensi Tsunami

2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit. 

3. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

4. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

5. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.  

BACA JUGA:Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024

6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung. 

7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. 

8. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi 

9. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

Sumber: