Amankan 1,8 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar, Tiga Orang Ditangkap
LUBUKLINGGAU – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membongkar kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti sebanyak 1, 8 kg sabu.
Tiga tersangka dtangkap. Dua diantaranya perempuan S dan T. Sedangkan satu lagi laki-laki yakni A. Mereka terjaring dalam giat operasi antik yang dilaksanakan Polres Lubuklinggau 29 Juli sampai 20 Agustus.
“Selama operasi antik kita berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1, 8 kg sabu,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi dalam pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).
Barang bukti 1,8 kg sabu tersebut diamankan dari tersangka utama yakni T. Itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S dan A yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari tersangka T. Lalu dikembangkan,” ujarnya.
Kemudian anggota melalukan penggeledahan dirumah T di Jalan Muhamad Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan. Di rumah T ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kg yang disimpan diluar rumahnya.
“Petugas dilapangan curiga ada timbunan tanah baru. Alhirnya kita bawa T untuk mengecek, ternyata yang disimpan sabu sebesar 1,8 kg. Adapula sabu yang sudah ada dikemas siap jual,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya mengetes keaslian barang tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan, benar memang barang itu narkoba jenis sabu.
“Nilai sabu yang diamankan Rp2 miliar dan menyelamatkan 10 ribu generasi muda,” pungkasnya.(ans/silamparionline)
Sumber: