5 Fakta Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematain Brigadir J

5 Fakta Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematain Brigadir J

DITAHAN- Bharada E menjadi tersangka penembak Brigadir J. Bharada E kini sudah jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Disway.id)

JAKARTA- Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penetapan status tersangka Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
"Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.
Bharada E dianggap terlibat dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang menyebabkan Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan.
Peristiwa berdarah ini awalnya diduga karena kasus dugaan pelecehan yang dilkukan Brigadir J kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah singgah, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Berikut 5 Fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

  1. Jadi Tersangka Usai Periksa 42 Saksi
    Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa 42 saksi termasuk para ahli.
    Polisi juga sudah mengumpulkan berbagai barang bukti.
    Semua barang bukti itu kemudian diteliti kembali di laboratorium forensik Polri.
    "Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Brigjen Andi Rian.
    "Dari hasil penyidikan pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," sambungnya.
  2. Dijerat Pasal Pembunuhan
    Menjadi tersangka, Bharada E dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan ikut serta.

Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Polri menegaskan, Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J.
Sehingga tindakan yang dilakukan Bharada E disebut sebagai tindak pidana pembunuhan.
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," beber Brigjen Andi Rian.
Terkait pasal yang menjeratnya, Andi Rian belum mengonfirmasi adanya potensi tersangka lain dalam kasus ini.
Hal tersebut lantaran Polri masih terus menyelidiki kasus ini sampai seterang-terangnya.

  1. CCTV Jadi Salah Satu Bukti
    Seperti disinggung sebelumnya, polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang kemudian diteliti di laboratorium forensik Polri.
    Sejumlah barang bukti tersebut antara lain alat komunikasi, serta CCTV yang menghebohkan lantaran sempat disebut rusak, lalu ditemukan kembali.
    Dari bukti-bukti tersebut, tuduhan mengarah kuat terhadap Bharada E hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Sesuai Dugaan Refly Harun
    Sebelumnya, seorang pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian ini.
    Ia menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
    "Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah) dulu," ucap Refly Harun dilansir dari kanal YouTube-nya.
    Lebih lanjut, ia juga menduga pengungkapan tersangka nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.
    Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," sambungnya.
  3. Peran Polisi Lain Ikut Diusut
    Penetapan tersangka Bharada E ini juga disebut baru permulaan.
    Bareskrim Polri kini mendalami peran sejumlah polisi lain yang melakukan olah TKP awal di rumah Irjen Ferdy Sambo.
    "Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirpidum, timsus ini memiliki Irsus (inspektorat khusus), (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
    Kendati demikian, Dedi mengingatkan Irsus ini masih dalam proses untuk mengungkap lapis demi lapis dalam penanganan kasus ini.
    "Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman," katanya.
    Itu dia 5 fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.
    Adapaun, Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan pengacara Brigadir Yosua.
    Sementara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih terus diselidiki. (Disway.id)

Sumber: