Curi 200 kg Cumi-Cumi

Curi 200 kg Cumi-Cumi

CURI- Tersangka Zainuri (kanan). yang diduga mencuri Cumi-cumi.(Foto: istimewa)

PALEMBANG - Satu pelaku pencurian Cumi-cumi milik M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7) sekitar pukul 12.00 WIB lalu berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Zainuri (50), warga Jl Tembok Baru, Lr Bersama, Kecamatan Plaju, Palembang ini diamankan di rumahnya, Rabu (3/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban yang merupakan warga Jl KH Azhari, Lr Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang saat kejadian, membuka toko di Pasar Induk Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
"Saat ingin membuka toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dibongkar dan melihat isi di toko lebih kurang 200 kg cumi-cumi, 3 buah fiber ukuran 250 liter dengan total kerugian lebih kurang Rp15 juta," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menginterogasi korban di ruang kerjanya, Kamis (4/8).
Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, dua vidio rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu buah topi berwarna merah tua bertuliskan FILA yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," ujar Tri Wahyudi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Zainuri mengakui perbuatannya. "Saya melakukan pencurian sebanyak 3 kali," tuturnya. (Sumeks.co)

Sumber: