Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

MENGANIAYA MAYAT- Terkait dengan hilangnya pangkreas Brigdir J, Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada. (Foto: Disway.id)

JAKARTA- Hilangnya pangkreas Brigadir J menjadi salah satu pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.
Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.


Terkait dengan perlakuan autopsi jenazah, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.
“Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang,” jelas Taufiq.


Taufiq menambahkan bahwa nantinya akan ada lagi penambahan tuntutan karena pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.


“Delik kejahatan terhadap mayat itu ada,” papar Taufiq saat melakukan wawancara di channel Refly Harun
Pihak kuasa hukum dari Brigadir J mempertanyakan kenapa organ tubuh Brigadir J hilang.
"Yang jelas, organ pangkreas itu mahal karena berfungsi menghasilkan insulin. Bisa miliaran rupiah harganya," ucap Kamaruddin.
Ketika ditanya kemungkinan pangkreas Brigadir J akan dijual, Kamarrudin enggan berikan keterangan pasti.


"Saya tidak berani mengatakan itu. Yang jelas, organ itu mahal," ungkapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat bocorkan hasil autopsi ke-2 jenazah Brigadir J.
Sedangkan terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri telah mengeluarkan keputasan dengan melakukan mutase terhadap Ferdy Sambo serta beberapa personil yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus ini.


Keputusan ini berdasarkan ref Kep Kapolri Nomer 1036/VIII2022 Tanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan jabatan Polri.
Mutasi dari Ferdy Sambo sebelumnya telah diumumkan oleh Polri, namun baru pada Kamis 4 Agustus dikeluarkan surat telegram yang juga sekaligus penunjukan pengantinya.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Agustus juga telah mengumumkan sebanyak 3 Jendral Polisi di bebas tugaskan terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Setelah dibebastugaskan terkait tewasnya Brigadir J, posisi Irjen Ferdy Sambo digantikan oleh Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadivpropam Polri.


Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram tersebut juga menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Kapopaminal Divpropam Polri untuk di mutasikan.
Hendra Kurniawan kemudian digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono serta pengangkatan Kombes Pol Agus Wijayanto sebagai Karowabprof Divpropam Polri.
Selain itu Karoprovos Divpropam Benny Ali juga di mutasikan dan digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.(Disway.id)

Sumber: