Sabu 10 kg Dikendalikan dari Lapas Merah Mata

Sabu 10 kg Dikendalikan dari Lapas Merah Mata

KURIR- Sidang dua kurir sabu asal PALI di PN Palembang, Kamis (4/8). (Foto: fadli sumeks.co)

PALEMBANG- Sempat alami lima kali penundaan, sidang pembacaan tuntutan pidana dua terdakwa kurir sabu seberat 10 kg asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya digelar, Kamis (4/8).
Dua terdakwa warga Pali yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH dengan pidana penjara seumur hidup.
Di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan menurut tuntutan JPU, bahwa jumlah barang bukti yang didapat sangat besar yakni sepuluh bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina Guanyingwang.
Diwawancarai usaI sidang, Yuliana SH didampingi Agung Wijaya SH MH penasihat hukum para terdakwa mengaku akan melakukan upaya hukum pembelaan atas tuntutan pidana seumur hidup tersebut.
"Karena sebagai penasihat hukum, kedua klien kami ini tergolong masih sangat muda, dan masih terbuka kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Yuliana.
Ditambahkan Agung, dipersidangan juga terungkap kedua terdakwa ini baru pertama kali menjadi kurir atas perintah dari seorang narapidana di Lapas Mata Merah bernama Antoni, yang diduga sebagai bandarnya.
"Maka dari itu, mungkin poin pembelaan kami lebih cenderung nanti meminta keringanan hukuman saja karena tuntutan pidana seumur hidup itu masih terlalu berat untuk keduanya," tandasnya.
Diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel sekira Maret 2022 silam, saat tengah berada di parkiran motor Losmen Al-Mukarromah Jalan By Pass Soekarno-Hatta dengan membawa ransel berisikan sepuluh bungkus sabu dikemas dalam teh hijau Guanyingwang untuk dibawa ke PALI.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang yang berada di Lapas Mata Merah untuk mengantarkan kepada seseorang di Kabupaten Pali, mereka akan mendapatkan upah apabila 10 kg sabu tersebut sampai kepada pembeli. (fdl/sumeks.co)

Sumber: