20 Anak di Lubuklinggau Berhadapan Dengan Hukum

20 Anak di Lubuklinggau Berhadapan Dengan Hukum

ABH- Anak Berhadapan Dengan Hukum atau ABH. (ilustrasi)

LUBUKLINGGAU – Anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kota Lubuklinggau disebabkan kurang perhatian orang tua atau broken home, diduga menjadi penyebab anak melakukan perbuatan melawan hukum.


Di Kota Lubuklinggau, anak yang berhadapan dengan hukum baik pelaku dan korban pada 2020 ada 47 anak, tahun 2021 jadi 36 anak sedangkan tahun 2022 ada 28 anak untuk periode Januari hingga 1 Agustus 2022.


Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi dan Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Aipda Christina Tupessy
“Anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Lubuklinggau baik pelaku dan korban 2020 ada 47 anak, kemudian tahun 2021 menurun jadi 36 anak. Sementara di 2022, Januari hingga 1 Agustus 2022 ada 28 anak,” ungkap Aipda Christina.

Baca Juga : Awas Mobil Bodong, Kapolres; Jangan Tergiur Harga Murah


Untuk anak tersebut diungkapkannya, ada kasus pencurian, narkoba, persetubuhan, penganiayaan/kekerasan terhadap anak dan baru-baru ini anak-anak sudah ada jadi mucikari.


”Kasusnya sama, ada kasus pencurian, narkoba, persetubuhan, penganiayaan/kekerasan terhadap anak dan baru-baru ini anak-anak sudah ada jadi mucikari. Penyebabnya juga bermacam-macam, kurangnya bekal agama, orang tuanya broken home, ekonomi, salah pergaulan, jadi anak suka kebebasan, dan tidak mau mendengar nasehat orang tua,” ungkapnya.


Sedangkan untuk anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas baik pelaku dan korban di Musi Rawas pada 2020 ada 15 orang, tahun 2021 meningkat jadi 23 anak dan selama Januari – Agustus 2022 sudah ada 20 anak.(*)


Berikut jumlah Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) data dari Polres Lubuklinggau :
• Tahun 2020 ada 47 anak
• Tahun 2021 ada 36 anak
• Tahun 2022 ada 20 anak periode Januari hingga Agustus 2022. (Lipostreaming)

Sumber: