Nyaris Perkosa Tante Gegara Sering Nonton Video Porno
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa BHK melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam dakwaan primer pasal 285 Jo pasal 53 KUHP Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama anak dalam tahanan dengan perintah anak tetap ditahan.
Ayu Soraya, SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Selain itu, antara terdakwa dan korban belum berdamai. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan. Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau. (linggaupos)
Sumber: