Bandar Sabu 1,8 Kg Jaringan Internasional

Bandar Sabu 1,8 Kg Jaringan Internasional

JARINGAN INTERNASIONAL- Tersangka Titin Herlina alias Tina yang diduga terlibat jaringan internasional saat di Polres Lubuklinggau. (Foto: Linggau Pos)

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau terus mendalami pengungkapan kasus sabu jaringan Titin Herlina alias Tina, bandar sabu jaringan internasional di Kota Lubuklinggau.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan saat ini pihaknya terus mendalami keterlibatan jaringan Titin.


“Saat ini penyidik kita terus melakukan penyelidikan, sekarang penyidik terus melakukan pengembangan,” tegas Hendri, Kamis (4/8).


Berdasarkan pengakuan Titin kepada penyidik, narkoba itu berasal dari kakaknya berinisial AB yang saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lapas antara Malaysia dengan Kalimantan.
“Itulah sedang kita dalami apakah benar ditahan di Malaysia dan di Kalimantan, itu yang kita dalami,” ungkapnya.


Sementara terkait Sv, adik sepupu Titin saat ini dilakukan penahanan meski usianya masih dibawa umur, merupakan temannya Andrew, tersangka yang lebih dulu mereka tangkap.
Saat itu, tersangka Tina menitipkan sabu ke lantai dua rumah orang tua SV.
“Lokasinya tidak jauh dari kamar SV. Awalnya SV sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu,” jelasnya.

Baca Juga : Amankan 1,8 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar, Tiga Orang Ditangkap


Kebetulan saat itu, SV mendengar Titin menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu. Mendengarkan percakapan itu, SV kemudian mencuri sabu simpanan bibinya sebagian.
“Karena tidak mengetahui, apakah yang dicuri sabu atau bukan, ia kemudian menemui Andrew. Dia menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya sabu atau bukan,” ujarnya.


Karena Andrew seorang pemakai, Andrew pun mencoba, setelah dicoba ternyata sabu yang dibawa SV adalah asli. Oleh SV sabu langsung diberikan ke Andrew.


“Oleh Andrew kemudian dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya dijual, sementara SV sama sekali tidak meminta imbalan, karena tidak mengetahui harganya,” ungkapnya.


Kini Sv, siswi SMA ini terpaksa mengubur mimpinya melanjutkan pendidikan, setelah ikut diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena terlibat jaringan narkoba. (linggaupos)

Sumber: