Tersangka Kasus Senpi Ilegal dan Hacker, Ternyata Bapak dan Anak

Tersangka Kasus Senpi Ilegal dan Hacker, Ternyata Bapak dan Anak

HUBUNGAN- Tersangka kasus Senpi Ilegal, Agus dan Hacker, Fras diduga miliki hubungan sebagai Bapak dan Anak. (Foto: Lipostearming)

LUBUKLINGGAU- Tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal Agus Witono (50) dan hacker tersangka Frasetio alias Fras (30) ternyata punya hubungan. Mereka adalah bapak dan anak. Hal ini diungkapkan sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/8/2022).


“Keduanya saat ini sama-sama ditangkap oleh Anggota Polres Lubuklinggau. Namun waktu dan tempat penangkapannya beda,” jelas sumber terpercaya ini.


Tersangka Frasetio ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Ketuan 3 , Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.


Fras ditangkap karena ikut terlibat dalam jaringan diduga hacker bersama tersangka Egi yang terendus oleh Tim Polda Jatim. Egi dan Fras dibawa ke Polda Jatim untuk lakukan penahanan di sana.


Sedangkan tersangka Agus Witono ditangkap di rumahnya di RT 4 Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.


Agus diborgol Polisi karena terlibat kepemilikan senjata ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sekarang tersangka Agus dipenjara di Polres Lubuklinggau.

Baca Juga : Salah Seorang Hacker Hanya Tamatan STM, Dijuluki Warga Sebagai Sultan


Penangkapan Agus diduga merupakan hasil pengembangan dari keterangan Tersangka Fras karena hasil uang hacker belikan senpi ilegal kepada oleh sang ayah, Agus. Sehingga setelah menggerebek Fras, digerebek pula Agus.


Warga sekitar tempat tinggal Agus tak menyangka, Fras yang semasa bujangnya gaul, baik di masyarakat khususnya di RT 4, ditangkap karena diduga jadi hacker.


Sebelumnya, Fras pernah kuliah mengambil jurusan teknik komputer di salah satu universitas yang ada di Lubuklinggau. Selama ini Fras kerja sebagai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Mura. Dia sempat berhenti. Lalu ditarik lagi untuk honor di sana.


Sementara dari data yang dihimpun di lapangan untuk kelima pelaku lainnya yang belum tertangkap dan saat ini sudah ditetapkan DPO, diduga semuanya warga Lubuklinggau. Mereka kerja sama untuk melakukan kejahatan di dunia maya.


Sementara, Egi tersangka merupakan tamatan salah satu SMK di Kota Lubuklinggau dan pernah kerja di Indomaret. Selama ini, baik Egi maupun Fraz belajar secara otodidak menjadi hacker data.


Sebelumnya diberitakan, Tim Cyber Polda Jatim dibantu Anggota Polres Lubuklinggau selain meringkus Fras, juga menangkap Egi, warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Mereka diringkus tim cyber, Senin (8/8/2022). Tersangka Egi, diketahui sedang membangun sebuah rumah mewah dua lantai dengan fasilitas kolam renang dan tempat gym di Jl Kenanga II, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Rumah mewah tersebut sedang dalam proses finishing. Sementara Fraz lebih tampak sederhana dan tak menunjukkan hal-hal mewah dalam kehidupannya.(liposteraming)

Sumber: