Dugaan Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Segera Diperiksa Polisi

Dugaan Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Segera Diperiksa Polisi

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.(Foto: edho/sumeks.co)

BANYUASIN- Seorang bupati di Sumatera Selatan dilaporkan NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi kepada Ditreskrimum Polda Sumsel.


Menindak lanjuti kasus dugaan menikah lagi tersebut, HA, bupati Banyuasin, segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.


Tim penyidik Ditreskrimun Polda Sumsel melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor sekaligus pelapor HA.


Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.


HA juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.


Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.

Baca Juga : Harga Mie Instan Naik, Bagaimana di Lubuklinggau?


HA juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.


Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan saat ini laporan NY dan HA masih berjalan.


“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar saat dikonfirmasi langsung Sumeks.co (Disway National Network), Kamis 11 Agustus 2022.


Kedua laporan tersebut, kata Anwar, ditangani tim penyidik Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel.


“Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” tambahnya.
Untuk pemanggilan terhadap Bupati, Anwar menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Sumsel.


“Mengirimkan surat dulu nanti ke Guburnur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” tutup Anwar.


Sebelumnya NY melaporkan Bupati Banyuasin HA lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah, pada Sabtu 30 Juni 2022 lalu ke Polda Sumsel. (Disway.id)

Sumber: