12 Oknum Warga Tersangka Terkait Pengrebekan ‘Kampung Narkoba’

12 Oknum Warga Tersangka Terkait Pengrebekan ‘Kampung Narkoba’

MUSI RAWAS UTARA.  Dari 12 warga yang ditetapkan sebagai tersangka pasca penggrebekan 'kampung narkoba' di Muratara Sumatera Selatan, satu diantaranya merupakan kasus curanmor serta satu lainnya terkait kepemilikan senpira.

Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor yang diamankan tanpa kelengkapan surat resmi (bodong) , bersama alat perjudian di lokasi penggrebekan di desa yang diduga rawan kejahatan tersebut , kini telah dikandangkan di Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara Akbp Eko Sumaryanto mengatakan, 10 orang lainnya ini, dinyatakan sebagai tersangka sebab urine mereka terbukti positif mengandung amfetamin dan juga didapati sejumlah barang bukti saat pengrebekan beberapa hari yang lalu. Selain itu dirinya menegaskan tindakan bersama personil melakukan penggrebekan, untuk memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus memberantas aksi premanisme khususnya di wilayah Kabupaten Muratara Sumatera Selatan. (*)

Sumber: