Panduan Lengkap Cara Perpanjang SIM C dan Persyaratannya

Panduan Lengkap Cara Perpanjang SIM C dan Persyaratannya

Panduan Lengkap Cara Perpanjang SIM C dan Persyaratannya--

SILAMPARITV.CO.IDMemiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara.

Namun, ketika masa berlaku SIM C (Surat Izin Mengemudi kelas C untuk kendaraan roda dua) Anda akan habis, Anda perlu memperpanjangnya agar tetap sah dan legal untuk digunakan di jalan raya.

Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara memperpanjang SIM C beserta persyaratannya.

Persyaratan Umum Perpanjang SIM C

BACA JUGA:Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Sebelum Anda memulai proses perpanjangan SIM C Anda, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat memperpanjang SIM di Indonesia.

2. Masa Berlaku SIM Habis atau Akan Habis: Anda hanya bisa memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu dekat.

3. Memiliki SIM Asli: Pastikan Anda memiliki SIM asli yang akan Anda perpanjang.

BACA JUGA:Prediksi BMKG 12 Mei 2024: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir Hingga Angin Kencang

4. Tidak Sedang Dalam Proses Penyitaan atau Pencabutan SIM: Jika SIM Anda sedang dalam proses penyitaan atau pencabutan, Anda tidak dapat memperpanjangnya.

Langkah-langkah Perpanjang SIM C

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk memperpanjang SIM C Anda:

1. Persiapkan Dokumen

Sumber: