Mularis Djahri Sesalkan Penyitaan Uang Rp 21 Miliar
PALEMBANG- H Mularis Djahri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus dugaan penyerobotan lahan.
Tak hanya badan yang dibui, tapi pengusaha sekaligus mantan Calon Wali Kota Palembang ini harta bendanya juga ikut dihabisi.
Termasuk dengan dilakukannya penyitaan uang senilai Rp21 miliar milik Mularis yang tersimpan di sejumlah rekening bank.
Kabar itu disampaikan Mularis dari balik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel seperti yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
"Klien kami menyampaikan pesan minta disampaikan kepada rekan media semua. Bahwa ada uang sebesar Rp21 miliar yang turut disita dari rekening pribadinya," terang Alex Noven SH didampingi tim kuasa hukum Mularis Djahri lainnya Selasa (16/8) siang.
Menurut purnawirawan Polri berpangkata AKBP ini, hal tersebut sangat berdampak pada tersendatnya operasional pabrik.
"Dengan penyitaan ini tidak bisa membayar gaji karyawan sejumlah lebih kurang 1000 orang. Dan secara materi klien kami merasa sangat dirugikan," tandasnya.
Baca Juga : Pengakuan Pelaku Bobol Mesin ATM: Butuh Uang Buat Bayar Hutang Judi Slot
Seperti diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.(dh/sumeks.co)
Sumber: