Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu

Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu

TIPIKOR- Sidang terdakwa Munawir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (16/8). (foto: fadli sumeks.co)

PALEMBANG - Sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 atas nama terdakwa Munawwir cs, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8).


Sembilan orang saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH.


Sembilan saksi saksi yang dihadirkan tersebut, merupakan rekanan dari Bawaslu Muratara guna membuktikan adanya kuitansi pengeluaran fiktif dari kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara menjelang pemilihan Bupati Muratara.


Di antaranya yakni saksi bernama Ernawati pemilik rumah makan "Erna Ayuk" jalur II Muara Rupit, yang mengaku tempat usaha rumah makannya telah dicatut namanya dengan transaksi pembelian makanan katering senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Mularis Djahri Sesalkan Penyitaan Uang Rp 21 Miliar


"Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu, yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro yang sering makan di sini," ungkapnya.


Dia membeberkan, saat pembelian nasi bungkus tersebut terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli.
Dirinya mengaku merasa kaget saat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lubuklinggau dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut.


"Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu berbeda semua, dan dipalsukan," ungkapnya.


Menanggapi keterangan saksi Ernawati tersebut, terdakwa Siti Zahro yang merupaka Bendahara Bawaslu Muratara membenarkan keterangan saksi Ernawati perihal adanya kuitansi fiktif yang dibuat oleh Bawaslu Muratara.


Hingga berita ini diturunkan, persidangan diskorsing istirahat siang oleh majelis hakim, akan dibuka dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.


Untuk informasi, kasus ini menjerat delapan orang terdakwa yakni anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.


Para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up serta difiktifkan diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.


Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Sumber: