Tersangka Penggelapan Gadaikan Mobil
PALEMBANG - Satu pelaku penggelapan mobil milik korbannya Sunah (49), warga Jl Kampung Serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Rabu (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB lalu berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Sugiarto (46), warga Jl Pasundan, Lr Niur, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang ini diamankan di rumahnya, Senin (15/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung meminjamkan mobil Suzuki New Carry warna putih BG 8487 OG dengan keperluan mengantarkan barang.
"Korban pun langsung memberikan kunci kontak mobil kepada tersangka dan langsung dibawa tersangka pergi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menginterogasi korban di ruang kerjanya, Selasa (16/8).
Dia menambahkan bahwa saat korban hendak meminta mobilnya kembali kepada tersangka namun di katakan tersangka bahwa mobil korban telah di gadaikannya.
Baca Juga : Rumah Makan Dicatut Dalam Kasus Sidang Dana Hibah Bawaslu
"Mobil korban digadaikannya sebesar Rp 11 juta, merasa telah dirugikan korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara, tersangka Sugiarto mengakui perbuatannya. "Ya pak, usai melakukan aksinya saya langsung gadaikan mobilnya sebesar Rp11 juta, uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya. (dey)
Sumber: